Legalitas Perjanjian Elektronik di Indonesia, Seiring dengan meningkatnya transaksi digital, perjanjian elektronik menjadi bentuk kontrak yang semakin banyak digunakan dalam berbagai sektor bisnis dan pemerintahan. Namun, masih banyak yang bertanya apakah perjanjian elektronik sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tertulis.
Legalitas Perjanjian Elektronik di Indonesia

Artikel ini akan membahas pengertian perjanjian elektronik, dasar hukumnya di Indonesia, serta cara memastikan perjanjian digital tetap sah dan mengikat secara hukum.
Apa Itu Perjanjian Elektronik?
📌 Perjanjian elektronik adalah kesepakatan yang dibuat dan disepakati melalui media digital, tanpa menggunakan dokumen fisik atau tanda tangan manual.
🔹 Contoh perjanjian elektronik dalam kehidupan sehari-hari:
✅ Pendaftaran akun dan persetujuan Terms & Conditions di aplikasi dan website.
✅ Kontrak kerja atau kontrak bisnis yang ditandatangani secara digital.
✅ Transaksi jual beli online dengan bukti pembayaran digital.
✅ Kesepakatan investasi atau kontrak fintech yang menggunakan tanda tangan elektronik.
📌 Perjanjian elektronik diakui sebagai kontrak sah di Indonesia, selama memenuhi unsur perjanjian yang berlaku.
Dasar Hukum Perjanjian Elektronik di Indonesia
📌 Berikut regulasi yang mengatur legalitas perjanjian elektronik di Indonesia:
Regulasi | Isi Peraturan |
---|---|
Pasal 1320 KUH Perdata | Mengatur syarat sahnya perjanjian, termasuk yang dilakukan secara elektronik. |
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 46 | Menyatakan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tertulis. |
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik | Mengatur penggunaan sistem elektronik dalam transaksi digital. |
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 | Mengatur tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah. |
📌 Peraturan ini memastikan bahwa perjanjian digital memiliki legalitas yang setara dengan kontrak tradisional.
Syarat Sahnya Perjanjian Elektronik
📌 Agar perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum, harus memenuhi syarat berikut:
🔹 Syarat sah perjanjian elektronik berdasarkan KUH Perdata Pasal 1320:
✅ Kesepakatan kedua belah pihak → Semua pihak yang terlibat harus setuju dengan isi perjanjian.
✅ Kecakapan hukum → Pihak yang terlibat harus memiliki kapasitas hukum (bukan di bawah umur atau dalam tekanan).
✅ Objek perjanjian harus jelas → Isi perjanjian harus konkret dan dapat dipahami.
✅ Tujuan yang halal → Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau norma yang berlaku.
📌 Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian elektronik dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah.
Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian Digital
📌 Tanda tangan elektronik diakui sebagai alat bukti sah dalam transaksi digital.
🔹 Jenis tanda tangan elektronik yang diakui di Indonesia:
Jenis | Keterangan |
---|---|
Tanda tangan elektronik tersertifikasi | Menggunakan layanan resmi seperti PrivyID, Digisign, atau VIDA. |
Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi | Bisa berupa tanda tangan digital biasa tanpa verifikasi pihak ketiga. |
📌 Tanda tangan elektronik tersertifikasi lebih kuat secara hukum karena dapat diverifikasi keasliannya.
Risiko dan Tantangan dalam Perjanjian Elektronik
📌 Meskipun sah secara hukum, perjanjian elektronik memiliki beberapa risiko yang harus diwaspadai.
🔹 Tantangan dalam perjanjian elektronik:
❌ Penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi digital.
❌ Kesalahan teknis atau keamanan sistem yang dapat menyebabkan peretasan.
❌ Perselisihan akibat ketidakjelasan dalam isi perjanjian.
📌 Oleh karena itu, penting untuk menggunakan platform terpercaya dalam membuat perjanjian digital.
Cara Memastikan Perjanjian Elektronik Sah dan Mengikat Secara Hukum
📌 Untuk memastikan perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum, lakukan langkah-langkah berikut:
🔹 Tips agar perjanjian elektronik sah secara hukum:
✅ Gunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh pemerintah.
✅ Pastikan isi perjanjian lengkap dan tidak merugikan salah satu pihak.
✅ Gunakan platform penyimpanan digital yang aman untuk menjaga bukti perjanjian.
✅ Pastikan semua pihak memahami isi perjanjian sebelum menyetujuinya.
📌 Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perjanjian elektronik akan lebih aman dan memiliki kepastian hukum.
Baca Juga Artikel Terkait
- Hak atas Keamanan Data pada Perusahaan Teknologi
- Regulasi tentang Internet of Things (IoT)
- Hukum yang Mengatur Konten Digital di Indonesia
Kesimpulan
Perjanjian elektronik diakui secara hukum di Indonesia dan memiliki kekuatan yang sama dengan kontrak tertulis.
📌 Dengan memahami regulasi dan menggunakan sistem yang aman, perjanjian digital dapat menjadi alat yang efisien dan legal dalam transaksi bisnis. 🚀📖✨
FAQs (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah perjanjian elektronik sah di Indonesia?
Ya, UU ITE dan KUH Perdata mengakui perjanjian elektronik sebagai kontrak yang sah selama memenuhi syarat hukum.
2. Apakah semua tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum?
Tidak semua. Tanda tangan elektronik tersertifikasi lebih kuat secara hukum karena dapat diverifikasi.
3. Apakah screenshot atau email bisa dijadikan bukti perjanjian elektronik?
Tergantung konteksnya. Screenshot dan email bisa menjadi bukti pendukung, tetapi idealnya perjanjian digital menggunakan tanda tangan elektronik yang diakui.