• Web Utama
  • Blog
    • Education
    • Technology
    • Tips & Trick
    • Software
    • Learning
    • Digital
    • Design
  • Berita
  • Daftar Kuliah
  • Terbit Jurnal
No Result
View All Result
PENDAFTARAN
  • Web Utama
  • Blog
    • Education
    • Technology
    • Tips & Trick
    • Software
    • Learning
    • Digital
    • Design
  • Berita
  • Daftar Kuliah
  • Terbit Jurnal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Legalitas Perjanjian Elektronik di Indonesia Status Hukum dan Regulasi

Legalitas Perjanjian Elektronik di Indonesia Status Hukum dan Regulasi

Dindin Haidar by Dindin Haidar
20 Februari 2025
in Education
0
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Bagaimana Cara Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Multinasional

Bagaimana Cara Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Multinasional

19 Mei 2025
Apakah Penting Memiliki Portofolio saat Melamar Kerja

Apakah Penting Memiliki Portofolio saat Melamar Kerja

19 Mei 2025

Legalitas Perjanjian Elektronik di Indonesia, Seiring dengan meningkatnya transaksi digital, perjanjian elektronik menjadi bentuk kontrak yang semakin banyak digunakan dalam berbagai sektor bisnis dan pemerintahan. Namun, masih banyak yang bertanya apakah perjanjian elektronik sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tertulis.

Legalitas Perjanjian Elektronik di Indonesia

Daftar Isi

  1. Legalitas Perjanjian Elektronik di Indonesia
    1. You might also like
    2. Bagaimana Cara Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Multinasional
    3. Apakah Penting Memiliki Portofolio saat Melamar Kerja
  2. Apa Itu Perjanjian Elektronik?
  3. Dasar Hukum Perjanjian Elektronik di Indonesia
  4. Syarat Sahnya Perjanjian Elektronik
  5. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian Digital
  6. Risiko dan Tantangan dalam Perjanjian Elektronik
  7. Cara Memastikan Perjanjian Elektronik Sah dan Mengikat Secara Hukum
  8. Baca Juga Artikel Terkait
  9. Kesimpulan
  10. FAQs (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
    1. 1. Apakah perjanjian elektronik sah di Indonesia?
    2. 2. Apakah semua tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum?
    3. 3. Apakah screenshot atau email bisa dijadikan bukti perjanjian elektronik?
Legalitas Perjanjian Elektronik di Indonesia
Legalitas Perjanjian Elektronik di Indonesia

Artikel ini akan membahas pengertian perjanjian elektronik, dasar hukumnya di Indonesia, serta cara memastikan perjanjian digital tetap sah dan mengikat secara hukum.

Apa Itu Perjanjian Elektronik?

📌 Perjanjian elektronik adalah kesepakatan yang dibuat dan disepakati melalui media digital, tanpa menggunakan dokumen fisik atau tanda tangan manual.

🔹 Contoh perjanjian elektronik dalam kehidupan sehari-hari:
✅ Pendaftaran akun dan persetujuan Terms & Conditions di aplikasi dan website.
✅ Kontrak kerja atau kontrak bisnis yang ditandatangani secara digital.
✅ Transaksi jual beli online dengan bukti pembayaran digital.
✅ Kesepakatan investasi atau kontrak fintech yang menggunakan tanda tangan elektronik.

📌 Perjanjian elektronik diakui sebagai kontrak sah di Indonesia, selama memenuhi unsur perjanjian yang berlaku.

Dasar Hukum Perjanjian Elektronik di Indonesia

📌 Berikut regulasi yang mengatur legalitas perjanjian elektronik di Indonesia:

Regulasi Isi Peraturan
Pasal 1320 KUH Perdata Mengatur syarat sahnya perjanjian, termasuk yang dilakukan secara elektronik.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 46 Menyatakan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tertulis.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Mengatur penggunaan sistem elektronik dalam transaksi digital.
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 Mengatur tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah.

📌 Peraturan ini memastikan bahwa perjanjian digital memiliki legalitas yang setara dengan kontrak tradisional.

Syarat Sahnya Perjanjian Elektronik

📌 Agar perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum, harus memenuhi syarat berikut:

🔹 Syarat sah perjanjian elektronik berdasarkan KUH Perdata Pasal 1320:
✅ Kesepakatan kedua belah pihak → Semua pihak yang terlibat harus setuju dengan isi perjanjian.
✅ Kecakapan hukum → Pihak yang terlibat harus memiliki kapasitas hukum (bukan di bawah umur atau dalam tekanan).
✅ Objek perjanjian harus jelas → Isi perjanjian harus konkret dan dapat dipahami.
✅ Tujuan yang halal → Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau norma yang berlaku.

📌 Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian elektronik dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah.

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian Digital

📌 Tanda tangan elektronik diakui sebagai alat bukti sah dalam transaksi digital.

🔹 Jenis tanda tangan elektronik yang diakui di Indonesia:

Jenis Keterangan
Tanda tangan elektronik tersertifikasi Menggunakan layanan resmi seperti PrivyID, Digisign, atau VIDA.
Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi Bisa berupa tanda tangan digital biasa tanpa verifikasi pihak ketiga.

📌 Tanda tangan elektronik tersertifikasi lebih kuat secara hukum karena dapat diverifikasi keasliannya.

Risiko dan Tantangan dalam Perjanjian Elektronik

📌 Meskipun sah secara hukum, perjanjian elektronik memiliki beberapa risiko yang harus diwaspadai.

🔹 Tantangan dalam perjanjian elektronik:
❌ Penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi digital.
❌ Kesalahan teknis atau keamanan sistem yang dapat menyebabkan peretasan.
❌ Perselisihan akibat ketidakjelasan dalam isi perjanjian.

📌 Oleh karena itu, penting untuk menggunakan platform terpercaya dalam membuat perjanjian digital.

Cara Memastikan Perjanjian Elektronik Sah dan Mengikat Secara Hukum

📌 Untuk memastikan perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum, lakukan langkah-langkah berikut:

🔹 Tips agar perjanjian elektronik sah secara hukum:
✅ Gunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh pemerintah.
✅ Pastikan isi perjanjian lengkap dan tidak merugikan salah satu pihak.
✅ Gunakan platform penyimpanan digital yang aman untuk menjaga bukti perjanjian.
✅ Pastikan semua pihak memahami isi perjanjian sebelum menyetujuinya.

📌 Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perjanjian elektronik akan lebih aman dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga Artikel Terkait

  • Hak atas Keamanan Data pada Perusahaan Teknologi
  • Regulasi tentang Internet of Things (IoT)
  • Hukum yang Mengatur Konten Digital di Indonesia

Kesimpulan

Perjanjian elektronik diakui secara hukum di Indonesia dan memiliki kekuatan yang sama dengan kontrak tertulis.

📌 Dengan memahami regulasi dan menggunakan sistem yang aman, perjanjian digital dapat menjadi alat yang efisien dan legal dalam transaksi bisnis. 🚀📖✨

FAQs (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah perjanjian elektronik sah di Indonesia?

Ya, UU ITE dan KUH Perdata mengakui perjanjian elektronik sebagai kontrak yang sah selama memenuhi syarat hukum.

2. Apakah semua tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum?

Tidak semua. Tanda tangan elektronik tersertifikasi lebih kuat secara hukum karena dapat diverifikasi.

3. Apakah screenshot atau email bisa dijadikan bukti perjanjian elektronik?

Tergantung konteksnya. Screenshot dan email bisa menjadi bukti pendukung, tetapi idealnya perjanjian digital menggunakan tanda tangan elektronik yang diakui.

Post Views: 6
Tags: Legalitas Perjanjian Elektronik di Indonesia
Dindin Haidar

Dindin Haidar

Penulis konten dengan kecintaan pada kata-kata. Menghadirkan kreativitas dan riset mendalam dalam setiap tulisan. Menyajikan artikel yang informatif, menginspirasi, dan selalu memberikan dampak positif. Temukan karya-karya terbaru di blog ini! ✨✍️

Related Stories

Bagaimana Cara Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Multinasional

Bagaimana Cara Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Multinasional

by Dindin Haidar
19 Mei 2025
0

Cara mendapatkan pekerjaan di perusahaan multinasional bukan hanya soal fasih berbahasa Inggris. Dibutuhkan strategi jitu mulai dari persiapan CV, kemampuan...

Apakah Penting Memiliki Portofolio saat Melamar Kerja

Apakah Penting Memiliki Portofolio saat Melamar Kerja

by Dindin Haidar
19 Mei 2025
0

  Apakah penting memiliki portofolio saat melamar kerja? Jawabannya: sangat penting, terutama di era digital yang kompetitif seperti sekarang. Artikel...

Tips Sukses dalam Wawancara Kerja bagi Lulusan Baru

Tips Sukses dalam Wawancara Kerja bagi Lulusan Baru

by Dindin Haidar
19 Mei 2025
0

Tips sukses dalam wawancara kerja bagi lulusan baru sangat penting untuk dipahami demi meraih pekerjaan pertama yang ideal. Artikel ini...

Cara Mengatasi Rasa Tidak Percaya Diri saat Memulai Karier

Cara Mengatasi Rasa Tidak Percaya Diri saat Memulai Karier

by Dindin Haidar
19 Mei 2025
0

Cara mengatasi rasa tidak percaya diri saat memulai karier adalah langkah penting agar Anda bisa tampil maksimal di dunia kerja....

Next Post
Undang-Undang ITE dan Penerapannya

Undang-Undang ITE dan Penerapannya Regulasi Hukum di Dunia Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan semua keunggulan yang ditawarkan oleh Poltek SCI melalui Program Unggulan kami. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mencapai tujuan pendidikan Anda!

  • Web Utama
  • Blog
  • Berita
  • Daftar Kuliah
  • Terbit Jurnal

© 2024 Blog POLTEK SCI - Made with <3 By. Intention | IT Solution.

No Result
View All Result
  • Web Utama
  • Tentang Kami
  • Pendaftaran
  • Jurnal

© 2024 Blog POLTEK SCI - Made with <3 By. Intention | IT Solution.

Info Lebih Lanjut