Publikasi ilmiah berpengaruh dalam kenaikan jabatan akademik karena menjadi komponen utama dalam perhitungan angka kredit (KUM). Tanpa publikasi yang memadai, seorang dosen tidak akan bisa naik jabatan, apapun pengalaman atau gelarnya.
Artikel ini membahas secara tuntas peran strategis publikasi ilmiah dalam karier akademik dosen, mulai dari persyaratan formal, nilai KUM, hingga tips praktis menulis dan memilih jurnal yang tepat untuk mendukung kenaikan pangkat akademik.
Publikasi ilmiah berpengaruh dalam kenaikan jabatan akademik
Apa itu Jabatan Akademik?
Jabatan akademik merupakan jenjang karier formal yang diakui negara bagi dosen, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.
Apa Peran Publikasi?
Publikasi ilmiah adalah salah satu unsur utama yang masuk dalam perhitungan Kredit Unsur Utama (KUM). Dalam banyak kasus, dosen tidak bisa naik jabatan tanpa memenuhi jumlah publikasi ilmiah sesuai jenjang yang dituju.
Jenis Publikasi yang Diakui dalam Penilaian Jabatan Akademik
Berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen (PO-PAK) terbaru dari Kemdikbudristek, berikut jenis publikasi yang bernilai tinggi:
1. Jurnal Ilmiah Terakreditasi
- SINTA 1 dan SINTA 2 mendapatkan nilai lebih tinggi.
- Minimal SINTA 3 untuk dosen yang akan naik ke Lektor.
2. Jurnal Internasional Terindeks
- Di Scopus, WoS (Web of Science), atau DOAJ.
- Artikel bereputasi memberi dampak besar pada nilai KUM.
3. Prosiding Konferensi Ilmiah
- Wajib terindeks dan memiliki ISSN.
- Lebih rendah nilainya dibanding jurnal ilmiah, tapi tetap diperhitungkan.
4. Buku Referensi dan Book Chapter
- Harus memiliki ISBN dan disusun berdasarkan riset.
📚 Sumber resmi: PO PAK Dikti 2019 (Kemendikbudristek)
Contoh Kenaikan Jabatan dan Syarat Publikasi Ilmiah
Jabatan Tujuan | Syarat Publikasi |
---|---|
Lektor 200 KUM | 1 artikel jurnal nasional terakreditasi (minimal SINTA 3) |
Lektor Kepala | 1 artikel jurnal internasional terindeks dan 1 jurnal nasional terakreditasi |
Guru Besar | 1 artikel jurnal internasional bereputasi (Scopus Q1–Q3) |
Bagaimana Proses Penilaian KUM Berdasarkan Publikasi Ilmiah?
Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai PAK Nasional atau LLDIKTI Wilayah. Mereka akan mengecek:
- Tingkat akreditasi jurnal
- Kesesuaian topik dengan bidang keilmuan
- Keaslian dan kontribusi riset
- Peran penulis utama atau korespondensi
Setiap jenis publikasi diberi bobot yang berbeda. Misalnya, artikel di jurnal internasional bereputasi bisa bernilai hingga 40 poin, jauh lebih tinggi dibandingkan artikel di jurnal nasional biasa.
Strategi Menyusun Publikasi yang Diakui dalam Jabatan Akademik
Berikut beberapa strategi agar publikasi Anda dapat memenuhi persyaratan kenaikan pangkat:
1. Mulai Menulis dari Sekarang
Jangan menunggu akan naik jabatan dulu baru menulis. Proses publikasi bisa memakan waktu 6–12 bulan.
2. Gunakan Template Jurnal yang Sesuai
Ikuti struktur penulisan jurnal sesuai dengan jurnal tujuan agar proses review lebih cepat.
3. Pilih Jurnal yang Terindeks Resmi
Gunakan SINTA atau ScimagoJR untuk mencari jurnal yang sah dan diakui.
4. Tingkatkan Kualitas Bahasa
Gunakan proofreading dan penerjemahan profesional untuk jurnal internasional.
5. Berkolaborasi dengan Penulis yang Lebih Senior
Ini meningkatkan kredibilitas dan kualitas artikel.
Tips Lainnya Agar Publikasi Anda Diakui dan Mendukung Kenaikan Jabatan
Berikut 5 tips tambahan yang bisa Anda praktikkan:
1. Ikuti Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah
Pelatihan resmi dari kampus atau Dikti akan membantu Anda memahami standar penilaian.
2. Gunakan Tools Sitasi dan Plagiarisme Checker
Aplikasi seperti Turnitin, Grammarly, atau Mendeley akan sangat membantu.
3. Buat Roadmap Karier Akademik
Rancang kapan Anda akan menulis, mengirim, dan menargetkan jurnal agar tidak terburu-buru saat ingin naik pangkat.
4. Lakukan Peer Review dengan Kolega
Dapatkan masukan dari rekan sejawat sebelum mengirimkan ke jurnal.
5. Jangan Mengandalkan Satu Artikel
Tulis lebih dari satu publikasi agar punya cadangan jika artikel ditolak atau gagal terbit.
Kesimpulan
Publikasi ilmiah bukan sekadar syarat administratif, melainkan cermin kualitas dan kontribusi seorang dosen terhadap keilmuan. Oleh karena itu, memahami peran publikasi dalam kenaikan jabatan akademik sangatlah penting bagi siapa pun yang ingin membangun karier akademik jangka panjang.
Semakin tinggi jabatan yang Anda incar, semakin besar pula tuntutan kualitas dan kuantitas publikasi yang harus Anda capai. Maka, mulailah menulis, membaca pedoman resmi, dan konsisten dalam riset sejak dini untuk mencapai jabatan akademik tertinggi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah publikasi ilmiah wajib untuk naik jabatan akademik?
Ya, publikasi ilmiah adalah syarat wajib dalam penilaian angka kredit (KUM) untuk semua jenjang jabatan.
2. Apakah artikel di jurnal nasional tidak terakreditasi bisa dihitung?
Tidak bisa. Hanya jurnal nasional yang terakreditasi (minimal SINTA 3) yang diakui dalam PAK.
3. Apakah jumlah penulis dalam publikasi memengaruhi nilai KUM?
Ya. Jika Anda sebagai penulis utama atau korespondensi, nilai KUM lebih tinggi.
4. Apakah publikasi yang diterbitkan di luar negeri otomatis diakui?
Tidak semua. Hanya jurnal internasional yang terindeks resmi (Scopus, WoS, dll) yang diakui.
5. Apakah prosiding seminar bisa dihitung untuk kenaikan pangkat?
Bisa, tapi nilainya lebih rendah dibandingkan jurnal ilmiah dan tergantung pada tingkat indeksasi seminar tersebut.
📌 Baca juga:
- Bagaimana Mendapatkan Citing dari Peneliti Lain?
- Bagaimana Menjadi Akademisi yang Produktif dalam Publikasi?
- Cara Meningkatkan Citra Diri Akademisi Melalui Publikasi Ilmiah